LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap dua pelaku spesialis pembobol kantor pelayanan publik berikut satu penadahnya. Mereka telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Subang.
Pelaku pembobolan tersebut adalah HR (43), warga Bungbulang, Kabupaten Garut; dan TL (43), warga Pademangan, Jakarta Utara. Semntara satu lainnya sebagai penadah barang curiannya yakni BH (38), warga Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Baca juga : Polres Jaksel Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Pandeglang
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal Senin, 01 Februari 2021 sekira jam 06.00 WIB, diketahui Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan mengalami kejadian curat. Pelaku, kata Kapolres, mencungkil pintu besi depan kemudian masuk dan mengambil barang-barang berupa tiga buah laptop dan satu buah TV LCD yang dipasang di ruangan tengah.
Atas kejadian ini, pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Binong guna proses lebih lanjut. Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Binong melakukan proses penyelidikan. Akhirnya, kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap HR di daerah Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Penyidik kemudian meminta keterangan kepada HR.
"Dari pengembangan, mengamankan TL di Desa/Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti berupa alat, sarana dan sisa barang hasil curian yang masih ada padanya," ucapnya di Mapolres Subang, Kamis (10/6/2021).
Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Pastikan Tak Ada Penangkapan ASN di Kantor Dinsos
Dari TL, lanjutnya, terungkap pendah barang curian, BH. BH tidak lama kemudian diamankan berikut barang bukti sebuah printer merek Epson WP 3721 yang belum terjual. Barang hasil curian tersebut, tambah Kapolres beberapa dijual secara COD-an dan beberapa dijual ke BH. Keuntungan hasil penjualan telah digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku pun mengaku pernah bersama-sama melakukan pencurian serupa dengan total lebih dari delapan TKP di Kabupaten Subang," ujarnya.
Delapan TKP itu, kata dia, yakni Kantor KUA Kecamatan Tambakdahan, SMPN 1 Binong, Kantor Desa Tambakdahan, Kantor KUA Cijambe, Kantor Desa Cijambe, Kantor KUA Kecamatan Sukasari, Kantor Korwil Pendidikan Cibogo, dan Kantor Kecamatan Dawuan.
Baca juga : Kapolres Subang Perintahkan Personel agar Waspada Aksi Bom Bunuh Diri
"Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut. Tiga tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)