Ngaku HO dari Kantor Pusat, Spik Sidak, Eh Kuras Isi Brankas Minimarket

Rabu, 9 Juni 2021, 18:59 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi meringkus pencuri isi brankas salah satu minimarket di Kampung Gandu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tersangka berinisial RS (26) dibekuk di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya RS menyatroni minimarket lalu mencuri isinya. Dalam aksinya RS menggondol isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp9 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO) pada kantor pusat.

Baca juga : Program Jakarta Langit Biru, PLN Siap Dukung Transportasi Berbasis Listrik

Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket. "Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas," kata Wahyu, Rabu (9/6/2021).

Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.

"Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp9 juta dan memasukannya ke dalam kantung celana pelaku," terang Wahyu. Untuk meyakinkan, pelaku meminta dibuatkan berita acara pemeriksaan brankas.

Pelaku juga meminta berita acara itu diberi stempel. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan minimarket. Karyawan minimarket kemudian merasakan curiga.

Baca juga : Bebaskan dari Limbah Plastik dan Minyak, OEOC dan GreenCycle Telusuri Kali Bekasi

Maka, karyawan itu kemudian menghubungi kantor pusat untuk mengonfirmasi terkait sidak dari kantor pusat. Kemudian didapat jawaban bahwa tidak ada kegiatan sidak dari kantor pusat.

"Setelah diketahui tidak ada sidak dari kantor pusat, lalu pekerja minimarket segera menghitung uang di brankas dan diketahui uang sebesar Rp9 juta sudah hilang," tutur Wahyu.

Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya. "Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp9 juta masih ada di kantung celana pelaku," kata Wahyu.

Baca juga : Miliki 66 Gram Sabu, Cowok 31 Tahun Diciduk

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal