Satreskrim Polresta Cirebon Tembak Satu dari Empat Pelaku Curas Sadis

Kamis, 3 Juni 2021, 18:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis. Mereka kerap melukai korbannya saat melakukan aksinya.

Satu dari empat pelaku ditembak karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Keempatnya adalah BR (25), NN (23), GN (30), dan MM (33). Keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Mereka mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, BR dan NN beraksi di sebuah warung es kelapa di Jalan Cirebon-Kuningan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Mereka beraksi pada Sabtu (15/5/2021) pukul 09.30 WIB, dengan korbannya pasangan suami istri (pasutri) yang tengah menunggu kendaraan umum.

"Kedua pelaku berpura-pura membeli es kelapa. Setelah korban diamati, BR menodongkan golok ke korban, DJ," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, di Mapolresta Cirebon, Kamis (03/06/2021).

Baca juga : Polres Jaksel Kembali Gerebek Pabrik Ganja Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap di Bogor

Saat itu, BR melakukan ancaman. Lalu, DJ melakukan perlawanan ketika tasnya ditarik, sehingga BR menyabetkan goloknya ke arah tali tas agar putus. Tak hanya itu, korban tetap berupaya mempertahankan tasnya, sehingga pelaku kembali menyabetkan golok ke tangan korban kemudian kabur dan mengalami luka pendarahan.

Suaminya pun berupaya mengejar saat para pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor. Pelaku menyabetkan golok ke arah suami tersebut dan mengenai tangan serta hidungnya.

"Akibatnya, pasangan suami istri itu menjadi korban dan mengalami luka dengan pendarahan cukup banyak. Setelah kondisinya membaik, korban lapor polisi," kata Kapolresta.

Penyidik melakukan penyelidikan ternyata terdapat toko di sekitar TKP yang memasang CCTV ke arah jalan raya, kebetulan merekam aksi curas para pelaku. Bahkan, CCTV tersebut juga berhasil merekam identitas kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku.

Baca juga : Polres Jaksel Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Pandeglang

Pihaknya mengeceknya di Samsat dan datanya identik dengan sepeda motor yang digunakan pelaku. Jajarannya pun berhasil mengamankan NN yang memiliki sepeda motor terlebih dahulu.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan BR sebagai pelaku utama yang membacok serta mengambil tas korban. Ternyata, BR sudah tiga kali beraksi, 2 TKP di Beber dan 1 TKP di Astanajapura," ujarnya.

Sementara itu, GN dan MM terilbat kasus curas di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Dalam aksinya, pelaku memberhentikan korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku menodongkan pisau ke leher rekan korban yang mengendarai motor.Bselain itu, pelaku menarik korban hingga terjatuh dan merampas handphone-nya kemudian langsung kabur.

Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Pastikan Tak Ada Penangkapan ASN di Kantor Dinsos

"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal