Remaja Tanggung Gembong Pengedar Ganja Sintetis Kini Berstatus DPO

Senin, 31 Mei 2021, 15:53 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polisi mengungkap jaringan pengedar tembakau sintetis di kawasan Bogor dan Banten. Polisi juga berhasil menciduk 9 orang pelaku, dan 5 di antaranya masih remaja.

Adapun gembong atau otak dari peredaran ganja sintetis ini merupakan remaja tanggung berinisial G dan PW, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ini rata-rata di umum 20-24 tahun, begitu juga dengan otaknya itu yang 5 orang kemungkinan masih remaja juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Baca juga : Polres Jaksel Kembali Gerebek Pabrik Ganja Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap di Bogor

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pada 9 pelaku, khususnya produsen tembakau sintetis, mereka sudah terlibat peredaran barang haram itu selama setahun. Sehari biasanya mereka bisa memproduksi 20 Kg tembakau sintetis dengan keuntungan perharinya mencapai Rp240 juta bila harga per sepuluh kg Rp800 ribu.

"Dari hasil ungkap 185 Kg lebih itu kalau kita hitung diperkirakan mencapai hampir Rp15 miliar. Makanya, kami akan terus mengejar sampai ke lubang tikus sekalipun kami kejar karena ini merusak generasi muda Indonesia," kata Yusri.

Dia menerangkan, peredaran tembakau sintetis menyasar ke kawasan Bogor, Banten, Jakarta, hingga Bandung. Korbannya adalah anak kecil, remaja, anak sekolah, hingga orang dewasa. Ke depan, polisi bakal terus melakukan pemberantasan narkotika agar kawasan Polda Metro Jaya bisa mencapai zero narkoba.

Baca juga : Polres Jaksel Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Pandeglang

"Ini merupakan (ungkap kasus tembakau Sintetis) terbesar Polres di Metro dan masih terus dikembangkan karena masih banyak aktornya yang sudah kami kantongi semuanya, " kata dia.

Yusri juga meminta masyarakat, apabila mengetahui adanya home industry narkoba yang dicurigai untuk melaporkannya kepada polisi. "Sekalipun masih merasa curiga, itu segera laporkan ke kami," katanya.

Terkait kasus ini, tambahnya, polisi bakal berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa mencoret akun media sosial milik pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut ataupun akun sejenisnya. Sebabnya, di akun-akun seperti itu ada pula cara membuat dan meracik tembakau sintetis. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal