LampuHijau.co.id - AA, sekuriti yang nekat menghabisi nyawa IWA alias Vanya (31), wanita open BO di hotel Dreamtel Menteng akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (30/05/2021) siang. Tersangka AA ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat dan Polsektro Menteng, pimpinan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jalan Kamboja RT 007/002, Kelurahan Cijantung, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (28/05/2021) kemarin.
"Modus operandi tersangka mengambil barang milik korban ketika wanita tersebut sedang bersih-bersih di kamar mandi. Namun apabila ketahuan dan melawan, AA akan membunuh perempuan tersebut," tegas AKBP Arsya, sapaan akrabnya, kepada wartawan.
Baca juga : Wanita Tewas di Hotel Kawasan Menteng, Kasat : Diduga Dibunuh Teman Kencan
Awal perkenalan AA dan Vanya ketika tersangka mencari teman kencan melalui aplikasi Mechat. Tujuan tersangka menggunakan jasa wanita open BO, untuk mencuri barang milik korban yang melayani seks di dalam kamar hotel. Setelah korban selesai melayani jasa layanan seks, korban bersih-bersih ke kamar mandi, pada saat tersebut tersangka akan mengambil barang korban.
Namun karena situasi dan kondisi berbeda, pada saat masih melakukan hubungan seksual dan mencapai klimaks, tersangka berfikir bagaimana dirinya dapar mengambil narang milik korban dan pergintanpa membayar jasa seks senilai Rp500 ribu.
Baca juga : Todongkan Airsoft Gun saat Merampok Pemotor, Joko Diringkus Polisi
"Tersangka ini sebenarnya hanya mempunyai uang senilai Rp l250 ribu. Setelah tersangka mencapai klimaks, korban pun bangun. Tersangka langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil duduk diatas dada korban. Tersangka mencekik leher korban selama 10 menit hingga korban meninggal,"
Mengetahui korban tewas, tersangka mengambil handphone dan uang milik korban, kemudian kabur. Beberapa hari setelah kejadian, tersangka berhasil diringkus tim gabungan Polrestro Jakpus dan Polsektro Menteng. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolrestro Jakpus. Dari pengakuan tersangka AA, dirinya terinspirasi dari main judi online, sehingga nekat melakukan kejahatan jalanan. Kejahatan awal yang dilakukan adalah menjambret di kawasan Jakarta Timur.
Baca juga : Terima Surat Penggusuran, Warga Mendal Merasa Terzalimi
"Saya baru pertama. Saya main Michat dengan tujuan mengambil barang korban. Saya cari kesepakatan bayar di kamar Rp 500 ribu. Saya kepikiran membunuhnya agar tidak ketahuan rencana saya. Saya hanya sekali pakai bang. Setelah (membunuh dan mencuri) langsung kabur," aku tersangka AA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (RKY)