LampuHijau.co.id - Demi nyari modal untuk menikahi pujaan hatinya, membuat pemuda asal Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, AY alias EK alias KD (26) harus merasakan dinginnya balik jeruji besi, karena ia nekat jual narkotika.
Penangkapan pemuda tersebut berawal saat anggota Satnarkoba Polres Subang mendapatkan informasi adanya orang yang gerak-geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor warna abu-abu hitam, Selasa (20/5/2021). Anggota kemudian meluncur ke lokasi orang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan samping Kantor Lapas Subang, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Baca juga : Memenuhi Panggilan, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Al Quds dan Palestina
Begitu lihat pemuda yang tak lain adalah AY, polisi kemudian menghampirinya. Begitu berhadapan, anggota kemudian menggeledah AY. Hasil penggeledahan pada badan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika.
Setelah itu, anggota membawa AY ke rumah kontrakannya untuk penggeledahan. Hasilnya ditemukan 8 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga sabu berat keseluruhan 40 gram. Selain itu, satu bungkus plastik yang berwarna bening berisi tembakau gorila seberat 400 gram, serta satu timbangan digital.
Baca juga : Pandemi Bukan Halangan, IKWI PWI Jaya Salurkan 500 Sembako untuk Wartawan
"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan yang di simpan di atas lemari baju akan dijual kembali," ucap Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).
AY berikut barang bukti, selanjutnya diamankan ke kantor Satnarkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Mau Gaya Parlente (Beli Sepatu dan Emas Batangan), Pembantu Curi Uang Dollar Majikan
Kasat Narkoba Polres Subang Iptu Ronih, menambahkan, dari pengakuan AY nekat mengedarkan sabu dan tembakau gorila untuk modal menikahi pacarnya. "Tersangka mengaku untuk modal nikah," ucap Kasat.
AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MGN)