LampuHijau.co.id - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Novianto (31) pelaku tabrak lari yang mengakibatkan seorang petugas dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat mengalami patah tulang. Peristiwa tabrak lari ini sempat viral di media sosial. Kendaraan yang dikendarai oleh Alan Dwi Febrianto (21) mengalami kerusakan parah.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Setiyono membenarkan terkait penangkapan pelaku tabrak lari yang sempat terjadi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat Selasa (25/5/2021) kemarin. "Ya pelaku sudah kami amankan saat ini sedangkan dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa itu," kata Iptu Setiyono ditemui, Jumat (28/5/2021).
Baca juga : Polisi Tangkap Penabrak Petugas Sudin Kehutanan Jakpus
Dikatakan Iptu Setiyono, berdasarkan keterangan pelaku tabrak lari, jika ketika itu mobil box yang ia bawa akan mengarah ke Kuningan hanya saja, ia memotong jalan yang harusnya tidak boleh dilalui hingga akhirnya terjadi insiden tabrakan. "Pelaku ini tidak menyadari dan terus berjalan, itu pengakuannya," katanya
Berdasarkan laporan insiden kecelakaan itu, pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat pun langsung menuju lokasi dan mengambil rekaman CCTV dan berhasil identifikasi kendaraan pelaku.
Baca juga : Mobil Box Tabrak Ambulans, Jenazah "Loncat" di Halte Polda Metro
Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan yang dibawa pelaku berhasil diketahui. Dimana kendaraan tersebut milik PT Abagus Dana Pensiuntama beralamat di Jalan Susukan Ciracas, Jakarta Timur.
"Pemilik perusahaan mengakui kendaraan itu milik mereka. Akhirnya kendaraan dan pelaku langsung di minta ke Polres, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Ribuan Petugas Gabungan Jaga Prokes di Pasar Tanah Abang
Saat ini dikatakan Iptu Setiyono, pelaku Novianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 310 tentang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.
"Tersangka saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kita kenakan pasal 310 dan 316. Saat ini kita dalami lagi apakah ada motif lain," katanya. (RKY)