8 Pelaku, 2,6 Kg Sabu dan 140 Kg Ganja Disikat Polres Tangsel

Kamis, 27 Mei 2021, 14:58 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satuan Narkoba Polres Tangsel mengungkap sindikat narkotika lintas provinsi. Sepak terjang petugas berhasil menyita 2,6 Kg narkotika jenis sabu dan 140 Kg ganja.

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kanit 1 Ipda Pardiman ini polisi menciduk delapan pelaku yang ditangkap di tiga wilayah berbeda, meliputi Bogor, Jakarta Timur, dan Lampung. Delapan tersangka tersebut, diantaranya berinisial IR, RL, RN, AA, PC, F, AY, dan R.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku yang melakukan transaksi tempel ganja di wilayah Pamulang.

Baca juga : Spik Kirim Pakan Ternak dari Sumatera, BD, Anak Buah dan 65 Kg Ganja Diamanin Polres Metro Tangerang Kota

Berbekal informasi itulah, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari pelaku dengan jaringan asal Aceh. Lalu polisi terus melakukan pengembangan hingga menyita barang bukti ganja dan sabu dengan jumlah yang cukup fantastis.

"Apabila dikonversi dalam bentuk uang narkotika ini berjumlah Rp2,5 miliar. Kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah," ungkapnya.

Atas pengungkapan ini Kapolres mengapresiasi kinerja dari Satuan Narkoba Polres Tangsel. "Ini adala salah satu bentuk dan upaya dari jajaran Polri didalam memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Tangsel, karena itu Kami sangat mengapresiasi," ujarnya.

Baca juga : Terkena Zona Pemakaman, Tiga Unit Hunian di Ciganjur Diratakan Dengan Tanah

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli menuturkan kedelapan pelaku yang merupakan pengedar jaringan lintas provinsi itu, dikendalikan dari dalam lapas. "Lapas Gunung Sindur. Baik untuk ganja dan sabu kami dapatkan jaringan lintas provinsi," katanya.

Barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan oleh para tersangka ke wilayah Jabodetabek. "Masuk ke Jakarta ini akan disebar di Jabodetabek, jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap. Semua barang dari Sumatera, tepatnya tidak saya kasih tahu, karena masih selidiki lebih dalam lagi," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal