Spik Kirim Pakan Ternak dari Sumatera, BD, Anak Buah dan 65 Kg Ganja Diamanin Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 26 Mei 2021, 12:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Penyelundupan 65 Kg ganja berkedok pengiriman pakan ternak dari Sumatera digagalkan Tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari kasus ini, polisi menangkap seorang bandar dan kaki tangannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba yang diungkap pada Rabu (5/5/2021) ini merupakan jaringan Sumatera.

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca juga : Mau Kirim Belasan Motor Curian ke Sumsel, Sindikat Curanmor Diciduk Polres Tangerang Kota

Selain CR, petugas juga menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai kaki tangan sekaligus pembeli. "Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres," katanya.

Selain ganja dengan berat 65 Kg, petugas sita barang bukti berupa satu unit minibus yang disewa tersangka dari sebuah rental mobil di Jakarta untuk mengambil paket ganja.

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," ucap Kapolres.

Baca juga : Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja dan Amankan 5 Tersangka

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menambahkan terbongkarnya jaringan ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja.

Diam diam, petugas membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi.

"Jadi ganja sebanyak ini dikirim dari Sumatera memakai data pengiriman pakan ternak," ungkapnya.

Baca juga : Ladang Ganja di Karang Tengah Digrebek Kapolres Metro Tangerang

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal