Tiga Kali Grepe Dada Wanita, Bapak 1 Anak Dimasukin Penjara

Selasa, 25 Mei 2021, 16:00 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Viral sebuah video yang menunjukkan pelaku begal payudara di Kemayoran dikejar oleh warga hingga terjatuh dari sepeda motornya. Video itu diambil dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @jannah_ey.

Pada keterangan video, Jannah menceritakan bahwa peristiwa begal payudara itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB. Kejadian bermula di Jalan Industri Raya tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran, Jakarta Pusat. Jannah yang sedang bersama Suami di dalam mobil melihat seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.

"Lalu kita lihat ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa plat nomor lalu meneriaki si pelaku," katanya.

Awalnya, Jannah mengira perempuan tersebut dijambret. Jannah dan suami pun lalu mengejar motor itu.

Baca juga : Kapolda Banten: Tak Bakal Lolos, Pemudik ke Banten Disekat di 19 Pos Pengamanan

"Suami klakson agar pelaku berhenti jika memang tidak bersalah. Tapi pelaku justru tancap gas. Akhirnya di Jl. HBR Motik, pelaku kita pepet dan menyenggol trotoar pembatas jalan lalu terjatuh," tulis Jannah.

Setelah itu suami Jannah turun dari mobil untuk menghampiri pelaku. Namun, pelaku justru emosi dan berupaya mencekek suami Jannah. Pelaku mempertanyakan bukti ia melakukan penjambretan. Untungnya, perempuan yang menjadi korban kemudian melintas di jalan itu.

"Alhamdulillah, beruntung si ibu tersebut lanjut bersepeda ke arah kita. Lalu dikonfirmasi kebenarannya, dan ternyata si ibu tersebut kena Begal p4yud4r4, Lantas si ibu spontan langsung pukul pelaku," ujar Jannah.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Teuku Arysa AKBP Teuku Arsya Khadafi menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku begal payudara di Kemayoran sudah berkeluarga.

Baca juga : Ical Gelar Santunan 500 Anak Yatim – Dhuafa Secara Online

Bahkan pelaku bernama Hari Pratama (31) ini, mengaku memiliki istri dan satu orang anak. Kini pelaku pun sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Jadi tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sudah memiliki keluarga," kata Teuku Arsya Khadaffi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Dikatakan Teuku Arsya, saat ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka juga dikenakan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan ancaman 2 tahun penjara.

Sedangkan terkait penahanan tersangka, Teuku mengatakan jika tersangka juga dikenakan pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, sehingga kini tersangka dilakukan penahanan.

Baca juga : Digugat Rp1 Triliun, Bukalapak Diminta Penuhi Kewajiban saat Mediasi

"Kita juga kenalan pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. Akan tetapi di pasal 335 itu, merupakan pasal pengecualian sehingga terhadap tersangka kita lanjutkan penahanan," katanya.

Dikatakan Teuku, sesuai hasil pemeriksaan jika Hari Pratama melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial S (25) yang tengah bersepeda di Jalan Industri Raya, Kemayoran karena hasratnya yang tidak bisa dikendalikan.

"Jadi memang berdasarkan hasil pemeriksan, alasan tersangka ini karena yang bersangkutan ini memiliki dorongan atau hasrat seksual yang tidak bisa dikendalikan. Bahkan pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan," ujarnya.

Pelaku biasa mencari targetnya ketika korban memang dalam kondisi lemah ataupun tengah seorang diri. Pelaku juga mengakui jika melakukan tindakan pelecehan seksual itu secara random. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal