LampuHijau.co.id - Polisi gerak cepat menangkap ayah yang menyiksa anak kandungnya di Tangsel. Belakangan diketahui tersangka Wahyu Handoko, ayah biadab itu mengaku aksinya dilatarbelakangi karena cemburu dengan mantan istri yang telah memiliki kekasih.
Pria berambut gondrong itu kini mendekam di tahanan Mapolres Tangerang Selatan guna kepentingan penyelidikan. Polisi menjerat Wahyu dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman tersebut.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Luar Daerah Diputar Arah ke Bandung di Tangkuban Perahu
Usut punya usut, ayah biadab ini sudah dua kali melakukan penyiksaan terhadap putri kandungnya tersebut. Hal itu diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021. Namun, kami masih mengembangkan karena tersangka baru kami amankan," ungkap Iman, Jumat (21/5/2021).
Baca juga : Masalah Papua Tak Harus Selesai dengan Senjata
Bahkan, Wahyu merekam aksinya sendiri dan mengirimkan videonya kepada ibu korban. Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.
"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman.
Baca juga : Komnas PA Siapkan Pedampingan Untuk Bayi di Depok yang Disiksa Bapak Kandungnya
Video penganiayaan yang dilakukan WH viral setelah tersebar luas di media sosial. Tersangka akhirnya diringkus aparat pada Kamis (20/5/2021) malam, ketika turun dari mobil di dekat indekosnya di Jalan Pondok Jagung Timur. (WAH)