LampuHijau.co.id - Polisi menangkap pemuda tanggung yang diduga menghamili dan menganiaya gadis dibawah umur. YP (18) dibekuk petugas Polres Metro Tangerang di rumahnya di Jalan Matahari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis (20/6), penangkapan dilakukan setelah korban berinisial IR (17) melalui keluarganya melaporkan ke Polisi.
"Terakhir kali korban dianiaya oleh pelaku di daerah Pinang pada Kamis (29/5) lalu, sehingga korban mengalami luka-luka di bagian wajahnya, " kata Kapolres.
Baca juga : Viral Bocah Nyetir Tronton, Ditangkap Polisi
Mendengar dan melihat kejadian itu, lanjut Kapolres, orang tua korban merasa tidak terima, terlebih ketika melihat anaknya dalam keadaan hamil.
"Begitu mendapat laporan, beberapa hari kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya," kata Kapolres. Sebenarnya, kata Kapolres, hubungan antara korban dan pelaku adalah teman dekat dan sudah pernah berhubungan intim.
Penganiayaan sendiri terjadi ketika korban meminta kepada pelaku agar tidak lagi mengkonsumsi obat keras merek tramadol, namun pelaku dongkol kemudian memukul serta menendang perut korban.
Baca juga : Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi
Akibatnya korban mengalami luka-luka dan menceritakan kasus tersebut kepada orang tuanya. Kemudian oleh orang tuanya dilaporkan ke Polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ardi Rahananto menambahkan sempat berhembus kabar berita kalau polisi tidak berani menangkap pelaku lantaran pelaku merupakan anak polisi, namun ia menegaskan kabar tersebut adalah hoax alias tidak benar.
"Kami tegaskan Kami kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Itupun setelah kami cek orangtua pelaku bukanlah polisi melainkan hanya seorang sopir," ungkapnya.
Baca juga : Dua Aki-aki Predator Seks Ditangkap Polres Bogor
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (WAH)