LampuHijau.co.id - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran berhasil meringkus 8 orang tersangka pelaku pengeroyokan, yang menewaskan Muhammad Lutfi (32), warga Harapan Mulia, Kemayoran.
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada Rabu (19/05/2021) malam. Sebanyak 5 orang di antaranya masih dibawah umur.
Waka Polrestro Jakarta Pusat AKBP Setyo menuturkan, pihaknya selaku Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat bersama Polsek Kemayoran mengambil langkah cepat menangkap para pelaku kurang dari 1x24 jam. Dari delapan orang tersangka, mereka memiliki peran berbeda saat mengeroyok korban.
"RR alias A (15), ADL alias A (15), MD alias D (15), ABS alias P (17) dan S (18) berperan ikut melempar batu ke korban. MS (17) melempar batu dan bambu. JFG alias K (22). Sedangkan MSL alias M kedapatan mengkonsumsi narkoba," ungkapnya kepada Lamjo Jak, Kamis (20/05/2021).
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antargeng Remaja
Menurut Waka Polres, motif aksi tawuran itu karena masalah sepele. Namun lantaran budaya premanisme sudah melekat di kalangan remaja, mereka menantang kelompok remaja lain untuk menunjukan supremasinya dengan kekerasan.
"Ini ciri-ciri budaya premanisme. Remaja harapan mulya menantang kelompok utan panjang melalui IG. Mereka menyepakati tempat dan terjadi tawuran. Dari delapan tersangka, semuanya berbau alkohol. Setelah kita lakukan tes urine, 2 orang tersangka positif sabu," paparnya.
AKBP Setyo menjelaskan, korelasi pengungkapan sabu yang dilakukan Polrestro Jakpus beberapa hari lalu berkaitan dengan kejahatan jalanan. Peredaran narkoba memberikan stimulan kepada pelaku kejahatan karena memberikan efek berani dan keji. "Sehingga mereka berani membunuh lawannya. Narkoba ini efeknya sangat berbahaya," imbaunya.
Kasat Reskrim Polrestro Jakpus AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ada juga dua orang pelaku yang dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Jelang Natal, 1 Remaja Tewas Dibacok Akibat Tawuran di Kemayoran
"Karena terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urin," tegasnya.
Tawuran ini terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB. Korban bernama Muhammad Lutfi (31) tewas dengan luka sabetan senjata tajam di bagian perut.
Menurut keterangan awal saksi, saat itu Luthfi hendak melerai dua kelompok remaja yang tawuran. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, ditemukan fakta baru bahwa Muhammad Lutfi juga ikut serta dalam tawuran itu. "Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi diduga dia dari salah satu kelompok yang tawuran," jelasnya.
Sementara Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan, pasca kejadian tawuran itu, jajarannya membuat pos pantau wilayah yang dijaga aparat Tiga Pilar, pokdar dan tokoh masyarakat.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Parimeter Bandara Soetta
"Harapannya tidak terjadi tawuran lagi kedepan. Malam ini kami akan temukan tokoh-tokoh dari kedua wilayah itu. Kami juga masih melakukan pengejaran pelaku lainnya," pungkasnya. (RKY)