Lebaran Bukannya Silaturrahmi Malah Transaksi Sabu, Adi Ditangkap Dah...

Rabu, 19 Mei 2021, 13:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Batuceper meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu di Jalan MH Thamrin, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (14/5). Dari tersangka Adi Sumarwan (36) polisi sita sabu seberat 180 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo mengungkapkan penangkapan bermula saat petugas memeperoleh informasi dari masyarakat.

Baca juga : Ribuan Kendaraan Luar Daerah Diputar Arah ke Bandung di Tangkuban Perahu

"Berbekal informasi itu anggota kemudian bergerak melakukan pengintaian," ungkap Pratomo di Mapolsek Batuceper Rabu (19/5).

Walhasil, informasi tersebut benar adanya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan didapati narkotika nenis sabu seberat 180 gram. "Sabu 180 gram itu terbagi dalam 4 paket," ujarnya.

Baca juga : Saat Lebaran, Kerumunan di Mal dan Tempat Wisata Dijaga Ketat

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah ponsel genggam, timbangan elektronik serta beberapa plastik klip. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Batuceper untuk diberkas lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan. "Kasus ini selanjutnya akan Kami kembangkan," ungkap Pratomo Widodo.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Adi Sumarwan yang tampak tertunduk lesu mengaku baru menjalani profesi sebagai bandar sabu. "Saya jadi bandar sabu baru ini saja dan selama ini belum pernah ditangkap," ungkap pria yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Baca juga : Jalin Silaturahmi, AHY Temui Anies dan Fraksi Demokrat DPRD DKI

Lelaki bertubuh tambun dan bertato itu juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang berinisial Dd yang saat ini masih buron untuk kemudian sabu tersebut dia edarkan di wilayah Tangerang Raya. "Pasokan barang dari Bekasi. Setiap ngambil itu satu kilo bahkan lebih," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto 113 undang undang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal