LampuHijau.co.id - Polisi berhasil meringkus MKA (17) pelaku jambret HP dan tas ibu-ibu di Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Aksi penjambretan terhadap wanita cantik tersebut terjadi pada 12 Mei 2021 lalu dan viral di media sosial. Saat diringkus Sat Reskrim Polsek Jagakarsa di kawasan Kelapa Dua, Depok, tersangka mengaku aksi jambret yang dilakukannya karena terlilit hutang.
Baca juga : Polres Tangsel Sidak Pemudik yang Tolak Tes Swab
Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya menerangkan penjambretan yang dilakukan tersangka terhadap korban Fika Novia (32) masuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun modus tersangka melakukan perjalanan dari Pasar Minggu kemudian mengincar korban yang sedang melintas jalan kaki. "Saat kami tangkap tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi," katanya.
Baca juga : Polisi Pastikan Mayat Perempuan Setengah Bugil di Cideng Korban Pembunuhan
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Xiaomi dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (RBN)