LampuHijau.co.id - Dua kaki tangan bandar shabu-shabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tersangka, polisi menyita 1 kilogram shabu bernilai Rp1 miliar.
Wakapolres Tangsel Kompol Arman menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan berinisial VH (25) dan AH (20). Mereka merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga : Gebukin Tukang Es Puding 5 Preman Ditangkep 1 Ditembak
Dijelaskannya, penangkapan mereka merupakan pengembangan kasus pengedaran narkoba di wilayah Serpong. Keduanya juga ditangkap di waktu yang hampir bersamaan pada Kamis (2/5/2019) lalu.
"Dari tersangka AH ditemukan barang bukti 5 gram shabu. Dan pengembangannya yaitu ke tersangka VH, perempuan. Darinya berhasil ditemukan barang bukti 1.018 gram," ujar Arman.
Baca juga : Kophi Sayangkan Sikap Bareskrim Mabes Polri Tidak Hadir di Sidang Praperadilan ke2
Dari pengakuan tersangka, lanjut Arman, kedua pelaku mengedarkan sabu di Jakarta Barat dan sekitarnya. Mereka juga mengaku baru mulai mengedarkan pada awal Januari.
Dari total barang bukti 1.023 gram, jika dihitung berdasarkan harga pasar gelap, per 1 gram seharga Rp1,5 juta, maka totalnya seharga Rp1.534.500.000.
Baca juga : Soal Klaim Nasabah, Dirut Allianz Segera Diperiksa Penyidik
Ia menjelaskan, kedua tersangka menjual sabu kepada siapa saja yang ia percaya sesuai intuisi. Penangkapan dilakukan polisi terhadap tersangka Alvin dengan pura-pura membeli. "Kita melaksanakan under cover," tandasnya. (WAH)