Edarin Tabung Gas 3 Kg Tak Berstandar SNI, Sugiman Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Foto/Ilustrasi: JawaPos.com
Rabu, 12 Mei 2021, 00:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sidang perkara peredaran tabung gas LPG tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persidangan yang dihelat di ruang sidang Asikin PN setempat, Senin (10/5/2021) digelar secara virtual. Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53,  Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat pada sekitar awal tahun 2021 soal temuan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Bumi Tegar Beriman.

Baca juga : Penyelesaian Masalah di Papua Nggak Cukup dengan Penegakan Hukum dan Senjata

Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu. Pada persidang Senin (10/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH yang ditunda lantaran belum rampungnya tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihak JPU.

Dalam keterangannya, Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut, Zulkarnaen mengatakan, jika sidang yang ditunda pada Senin (Kemarin, red) itu dimana JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa dalam kasus pelanggaran melawan hukum yang tertuang dalam pasal 8 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata pria yang akrap disapa pak Zul saat ditemui wartawan, kemarin.

Baca juga : 4 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Artis Rio Reifan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurutnya, sebagai bayangan kepada masyarakat jika terdakwa Sugiman Tindjau terancam kurungan penjara selama 4 tahun. "Atau denda Rp1 milyar sebagai alternatifnya jika terdakwa tak ingin dipenjara," jelasnya.

Di tempat terpisah, JPU Anita Dian Wardhani mengaku, dirinya tidak mendapat kewenangan untuk menjelaskan secara detail perihal kasus pembuat tabung gas elpiji yang tak berstandar SNI. Dia menyarankan agar awak media untuk mengkonfirmasi ke unit Intelkam Kejari Kabupaten Bogor.

"Saya enggak bisa kasih keterangan, lebih baik ke bagian Intel saja ya biar saya satu pintu. Nanti teman-teman bertanya saya kasih data rincian perkara ini unit tersebut untuk dirilis," ungkapnya.

Baca juga : Dinilai Terbukti Sebar Hoax, Inisiator KAMI Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Terpisah, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan, Kejari Kabupaten Bogor pada hari Senin, 10 Mei kemarin dalam persidangan atas nama terdakwa ST dalam perkara perlindungan konsumen yang sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda sampai waktu persidangan berikutnya pada 19 Mei 2021.

Menurut pria kelahiran tanah Minang itu menyebut, dalam perkara ini adapun barang bukti yang di sita oleh jajarannya berupa 1459 tabung LPG 3kg non SNI dan barang bukti lainnya yamg terkait dengan perkara tersebut.

"Terdakwa sendiri merupakan resedivis dan mengulangi lagi perbuatannya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan 14 orang saksi dan 4 ahli yaitu 3 ahli terkait SNI dan satu ahli terkait perlindungan konsumen," pungkas Juanda, Selasa (11/5/2021). (DRS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal