LampuHijau.co.id - IM (28) pria bertato di lengan kanan hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (26/04/21) siang. Meski telah mengakui perbuatannya, yakni membunuh teman wanita bernama B (23) di rumah milik ibu angkatnya, IM tetap harus menjalani belasan tahun kurungan penjara. IM melakukan aksi pembunuhan itu di belakang rumah milik Christin, ibu angkatnya, di Jalan Petojo VIY, No 4, RT 02/06, Kelurahan Cideng, Gambir, Jumat (23/04/21) kemarin.
Dia nekat membunuh Bunga lantaran didasari rasa dendam karena korban menolak berhubungan intim dengannya. "Dendam, dia sering pinjam uang dan sudah dibelikan handphone," ungkapnya.
IM mengaku dirinya kenal dengan B sejak 3 tahun lalu. Perkenalan itu dimulai dari pertemuan keduanya di kawasan Olimo, Tamansari, Jakarta Barat. Dari pertemuan itu, hubungan keduanya terus berlanjut. "Dia (korban) teman saya. Bukan pacar, saya sudah punya istri. Menurut pandangan saya, cewek kenal malam. (korban) Cewek malam," katanya.
Meski mengaku berteman, IM sering memberikan uang kepada korban. Selain itu, korban juga dianggap berutang sekitar 7 juta kepada pelaku. "Hutangnya 2 handphone senilai 7 jutaan. Sebelumnya sudah pernah maksa korban berhubungan intim tapi belum dapet. (Kemarin) saya reflek, dia mau ngerampas HP milik ibu saya pas saya sedang istirahat," akunya.
IM mengatakan, dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher dan menindih perut korban dengan kakinya selama 30 menit. Setelah korban menghembuskan nafas terakhir, tersangka pun menutup tubuh korban potongan asbes, ranting-ranting dan ember cat untuk menghilangkan jejak.
Beruntung. Kejahatan yang dilakukan tersangka tidak sepenuhnya dapat tertutupi. Aksi pembunuhan tersangka mulai terbongkar setelah petugas PPSU bernama Joko melihat adanya sepasang kaki korban yang terlihat mencuat diantara rerimbunan daun dan ilalang. Joko yang curiga langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polsektro Gambir.
Baca juga : Polisi Pastikan Mayat Perempuan Setengah Bugil di Cideng Korban Pembunuhan
Petugas gabungan Polres dan Polsek yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan saksi dan barang bukti, ibu tersangka (pemilik rumah) menjalani pemeriksaan di Polsektro Gambir.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin didampingi Kapolsektro Gambir AKBP Kadek Budiyarta menuturkan, pihak kepolisian mendapat laporan pada Jumat (23/04/21) sekitar jam 10.30 WIB. Setelah di cek ke lokasi, ditemukan jasad Mrs X yang ditutupi asbes, ranting pohon dan ember cat. Korban dilakukan autopsi di RSCM. "Pelaku diamankan ketika kita pancing untuk mendampingi ibunya di kantor (Polsek Gambir). Pelaku diamankan, dan akhirnya mengakui perbuatannya," paparnya.
Kepada polisi, IM mengaku dirinya sengaja mengundang korban ke rumahnya pada Kamis (15/04/21). Pelaku meminta korban untuk berhubungan badan namun korban menolak. Karena kesal, pelaku pun membunuh korban Jumat (16/04/21) sekitar jam 00.30 WIB. "Mereka kenalan sebagai teman. Motifnya, korban sering meminjam uang dan minta dibelikan HP. Saat pelaku minta ML, korban nolak sehingga dilakukan pembunuhan," terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku belum sempat memperkosa korban meski jasad korban ditemukan dalam kondisi nyaris bugil. "Belum sempat diperkosa. Karena menolak membuat pelaku emosi dan membunuh korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (RKY)