Cuma 7 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Cowok Pembunuh Wanita di Cideng (Gegara Nolak Diajak Hubungan Intim)

Senin, 26 April 2021, 15:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsektro Gambir berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi membusuk di belakang rumah Christine di Jalan Petojo VIY, No 4, RT 02/06, Kelurahan Cideng, Gambir, Jumat (23/04/21) kemarin. Belakangan diketahui, korban berinisial B (23). Tersangka IM (28) berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi di Mapolsektro Gambir. 

"Kami memback up Polsektro Gambir atas kejadian tersebut. Pelaku tak sampai 7 jam berhasil kami ungkap dan dia mengakui perbuatannya," tegas Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin didampingi Kapolsektro Gambir AKBP Kade Budiyarta, Senin (26/04/21).

Baca juga : Istri Mantan Pemain AC Milan Cedera Lutut Usai Hubungan Intim

Menurut Kasat, tersangka IM terlibat pembunuhan di salah satu rumah di Petojo, Cideng, Gambir. Tersangka diamankan sekitar jam 17.00 pada hari Jumat (23/04/21) setelah kejadian penemuan. "Kami segera tangkap anak angkat pemilik rumah. Kita amankan dengan alasan mendampingi ibunya di kantor. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," paparnya. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IM melakukan aksinya pada Kamis (15/04/21) malam. Tersangka mengundang korban B (23) ke rumahnya. "Pelaku meminta korban berhubungan badan tapi korban menolak. Karena dendam, pelaku langsung mencekik leher korban dan kaki kanan pelaku menindih perut korban selama 30 menit. Kejadian terjadi pada Jumat (16/04) dinihari sekitar jam 00.30 WIB. Korban pun tewas," ungkapnya. 

Baca juga : Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku, Kasus Penipuan Puluhan Miliaran Rupiah Diduga Masuk Angin

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal