LampuHijau.co.id - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua kaki tangan bandar narkotika lintas provinsi. Sepak terjang petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 866 gram.
Penangkapan dua anggota sindikat narkotika ini dipimpin langsung oleh Kanit II Narkoba AKP Riyanto. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SV (21) dan DN (27).
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo mengungkapkan terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan masyarakat akan ada transaksi sabu di Larangan, Kota Tangerang. Petugas lali melakukan pemantauan.
Baca juga : 2 Oknum Polisi Dijatuhi Pidana Hukuman Mati
"Atas informasi itu kami langsung bergerak melakukan pembuntutan," ungkapnya. Saat sedang diintai, tersangka bergerak hingga ke wilayah Mampang, Jakarta Selatan dan disana petugas berhasil meringkus SV dengan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 5,12 gram.
"Dari hasil pengembangan kemudian kami menangkap DN alias Do di Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah kos DN, petugas kepolisian mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 861 gram. Dihadapan petugas,
Baca juga : Mentan Syahrul Pastikan Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Kelangkaan Pangan
DN mengakui jika serbuk laknatnya itu akan dia edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya termasuk Tangerang.
"Sindikat ini mengaku memperoleh sabu setelah dipasok dari Lapas Tanjung Pinang, Sumatera dengan pengendalinya berinisial RD. RD saat ini sedang kami kejar," tegas Akpol jebolan 2002 ini.
Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolrestro Tangerang Kota untuk kemudian diberkas lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Baca juga : Jambret Mengganas, Waspada Pulang Malam di Jalanan Tangerang
AKBP Pratomo menegaskan pengungkapan sindikat narkotika jaringan lintas provinsi ini sebagai bukti bahwa dia dan jajaran serius dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di Kota Tangerang.
"Kami tidak akan memberikan ruang kepada sindikat narkotika masuk ke Kota Tangerang. Kemana pun pastikan akan Kami kejar," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua kaki tangan bandar narkotika itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 juncto pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (WAH)