Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Akan Dilaporkan Kasus Perdagangan Manusia (Jual Pacar Lewat Apilkasi MiChat)

Jumat, 23 April 2021, 19:12 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pihak keluarga PU (15) akan membuat laporan kembali. Kali ini terkait kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (22/4/2021).

Novrian menyebutkan, temuan dugaan kasus perdagangan manusia baru diketahui setelah P bercerita ke KPAD saat proses pendampingan psikososial. “Trafficking baru dibuka (diakui), perlu ada penambahan-penambahan kejadian yang belum dimasukkan,” kata Novrian.

Baca juga : Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tinjau Kondisi Pasar Wisma Jaya Bekasi Timur

Rencananya, penambahan delik dugaan perdagangan manusia baru akan dimasukkan ketika PU menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bekasi Kota. “Mungkin nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan sehingga penanganannya lebih komprehensif,” ungkap dia. 

Adapun korban dari pengakuannya ke KPAD, dipaksa menjadi PSK oleh terduga pelaku berinisial AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. Pelaku dalam hal ini, bertindak selaku mucikari dengan memegang akun MiChat dan menawarkan jasa PSK. Praktik prostitusi dijalankan di sebuah kamar kos Jalan Kinan, RT 01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca juga : Panglima Kolinlamil Arahkan Jajarannya Bina Personel dengan Pendekatan Persuasif dan Mendidik

Terdapat indikasi paksaan dan intimidasi berupa perlakuan kekerasan yang dialami korban, ditambah manipulasi iming-iming yang memperkuat modus pelaku. “Aplikasi MiChat yang pegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (tarif sekali main) Rp400 ribu,” tutup Novrian.  (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal