LampuHijau.co.id - Teuku Aldar Ardiyansyah, ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu usai menjajakan wanita tuna susila secara online. Pelaku ditangkap di Apartemen Sunter Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/2/2019) lalu.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Muhammad Sandy Hermawan menjelaskan, Aldar menjajakan wanita lewat situs Semprot.org dengan menampilkan foto-foto mereka. "Ditemukan sebuah akun bernama Shaman Angels dengan isi foto-foto perempuan yang bisa dipesan untuk melakukan pelacuran," ujar Sandy dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/3).
Baca juga : Lapor ke Polsek & Kelurahan Dicueki, Warga Jalan Kartini Geruduk Pos RW
Penangkapan dilakukan ketika polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pemesan salah satu wanita tuna susila. Selanjutnya polisi memesan wanita tuna susila berinisial AA yang dijajakan oleh pelaku.
"Pelaku meminta untuk mengirimkan biaya tanda jadi sebesar Rp 500 ribu, lalu janjian di Apartemen Sunter Park View," kata Sandy. Polisi pun menangkap Aldar beserta saksi korban AA dan langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Seribu.
Dari keduanya, diamankan barang bukti antara lain pakaian AA, bukti transfer, serta telepon genggam milik Aldar. Aldar dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.1 miliar," pungkasnya. (DVD)