LampuHijau.co.id - Cewek 27 tahun berinisial M terkapar di ruang perawatan intensif RSU Tangerang Selatan, setelah ditusuk Djody Cahyadi (28) lelaki hidung belang teman kencannya yang dia kenal dari aplikasi mechat.
"Hari ini kami mengungkap peristiwa kekerasan, percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka DC terhadap teman kencannya M," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Kamis 21 April 2021.
Dijelaskan dia, aksi kekerasan yang dilakukan Djody terhadap rekan kencannya itu, dilakulan lantaran dirinya kesal diumpat korban dengan kata-kata kasar. Karena pelaku, tidak menepati tarif sewa kencan yang sebelumnya disepakati korban dan pelaku di media sosial.
Baca juga : Bawa Angkot Ugal-ugalan, Bikin Penumpang Deg-degan, Ipan Dikandangin
"Kurang bayar, usai digunakan sewa jasa. Ya (PSK online)," kata Iman. Lebih detil Iman menerangkan bahwa, aksi kekerasan dan pencurian itu dilakukan pelaku di kamar apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan, usai korban dan pelaku melakukan kencan di kamar apartemen pada Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam aksinya itu, pelaku menancapkan 14 kali tusukan ke bagian dada dan perut korban, pelaku lanjut Kapolres telah menyiapkan pisau yang dia simpan untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur. Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan biaya Rp 300.000 namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp 150.000," jelas Iman.
Baca juga : Tempat Prostitusi Online, RedDoorz Tebet Digrebek, Belasan Cewek ABG BO Diangkut
Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku, sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya.
Selanjutnya, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi. Namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban. Korban selanjutnya berteriak sehingga diketahui oleh sekuriti dan dibawa ke RSU Tangerang Selatan, untuk dilakukan perawatan.
7 jam berselang sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka dapat ditangkap di kediamannya di wilayah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sebilah pisau dapur, sarung kertas, handphone dan sweater abu-abu. Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal penganiayaan berat dan atau pasal percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (WAH)