LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan yang diduga menyediakan layanan prostitusi online anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X, Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dalam kasus ini petugas kepolisian mengamankan beberapa anak perempuan di bawah umur yang dijadikan pemuas laki-laki hidung belang.
“Kami telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Yusri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Menurut Yusri, modus dalam kasus ini yaitu menawarkan wanita BO (anak bawah umur) dengan menggunakan aplikasi media sosial.
Baca juga : Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Enam Restoran di Tebet Terpaksa Ditutup
“15 orang yang sebagian besar anak di bawah umur kita amankan. Kemudian, barang bukti berupa uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, handphone dan laptop,” tuturnya.
Saat ini ke lima belas orang tersebut di gelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Kos Mesum Digrebek, 25 Pasangan Diangkut
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (DIR)