LampuHijau.co.id - Lima Mantan anggota polri berpangkat Brigadir berkomplot dengan kawanan rampok dan mengaku dari Polda Metro Jaya. Komplotan ini berpura-pura menjadi anggota polisi, hingga akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya.
Terakhir, kelompok ini beraksi merampok di rumah seorang warga Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada 30 Maret 2021. Dalam aksinya, seorang pelaku mengaku sebagai anggota Polisi yang hendak melakukan penggerebekan di rumah korban terkait kasus pidana. Korbanpun tidak berani melawan, karena pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota polisi.
Baca juga : BP2MI Gandeng Pemprov DKI, Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI dan PW alias Cak. Tersangka ditangkap pada hari Jumat, 9 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, oleh Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Polda Metro Jaya di Bojonggede, Depok.
Untuk memperdaya korban, salah satu pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian. Prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’.
Baca juga : Satlantas Polres Metro Depok Tilang Puluhan Motor Berknalpot Bising
Komplotan ini dikenal lihai dalam aksinya, sehingga korban tidak curiga bahwa bukan polisi, karena salah satu anggota perampok itu mantan anggota Polda Metro Jaya yang dipecat. Namun aksi pelaku terekam kamera pengawas, mulai dari sebelum memasuki rumah korban.
"Kita amankan kelima tersangka di Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi, karena ada laporan yang sama seperti ini,” ujar Kombes Yusri.
Baca juga : Jamin Keamanan Ibu Kota, Wakapolda Metro Pimpin Apel Gabungan Berskala Besar
Para pelaku melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Lalu pelaku mengambil empat unit handphone dan uang senilai Rp2 juta milik korban.
“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu orang laki laki, serta salah satu pelaku menggeledah seluruh rumah korban,” lanjut Yusri. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (DIR)