Modus Ajak Nonton Film Horor, Kakek-kakek Cabuli 2 Bocah

Foto: Ilustrasi JawaPos.com
Selasa, 13 April 2021, 22:56 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pria paruh baya berinisial MJ, melakukan pencabulan terhadap dua orang bocah perempuan di wilayah Kecamatan Sukamajaya, Depok.

Diduga, aksi cabul yang dilakukan oleh pria tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Pelaku melakukan perbuatan bejat di rumah dengan modus mengajak para korbannya untuk menonton film horor dan memberi imbalan Rp 2000.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (13/4/2021).

Baca juga : Ajak Nonton Film Porno, Guru Agama Cabuli 9 Siswi

Tak hanya itu saja, dari pemeriksaan medis pun diketahui, alat vital korban telah rusak. “Mereka menonton tayangan film-film horor setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait Arist menduga, korbannya lebih dari dua orang.

“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Sudah hampir 2 tahun. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang jadi warga masyarakat menganggap baik banget itu bapak,” ujarnya.

Tersangka sendiri telah berkeluarga dan memiliki cucu. Akibat ulah bejat itu, korban mengalami trauma.

Baca juga : Main Film Horor, Adegan Cinta Laura Ciuman di Take Berkali-kali

“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya," katanya.

Arist berharap, atas perbuatannya itu, MJ dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Sebab menurutnya, itu adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 miimal 10 tahun maksimal 20 tahun karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” ujarnya.

Baca juga : Sepi Order, Driver Ojol Alih Profesi Jadi Driver Narkoba, Diciduk Bareng 2 BD, 1 Kg Sabu dan Ekstasi

Untuk diketahui, aksi cabul MJ terungkap setelah korbannya melapor ke orangtua pada Jumat, 9 April 2021. Kasusnya saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal