LampuHijau.co.id - U alias V, tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Pria mantan driver ojek online ini ditangkap lantaran nekat menjadi pengendali bandar sabu dalam jumlah besar.
Sekali antar jemput, U biasa mendapatkan upah sebanyak Rp 15 juta rupiah dari pengiriman per satu kilogram sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menuturkan, tersangka U ditangkap di Jalan Kesederhanaan, RT 009/004, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Dari tersangka U, disita sabu seberat 53,5 gram, 978,6 gram dari dalam tas jinjing warna hijau, ganja seberat 19,1 gram didalam kertas coklat, 3 lembar kertas rekapan pengiriman sabu dan 1 timbangan digital," ungkapnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba yang dianggap telah meresahkan. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan teknik "under cover buy" untuk memancing salah satu pengedar keluar.
Para petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli kepada salah satu pelaku berinisial U. Saat itu, pelaku berinsial U akhirnya bertransaksi dengan anggota dengan membawa sabu sebesar 53 gram. Tak mau buruan lepas, petugas pun langsung mengamankan pelaku.
Baca juga : Ngancem Mau Laporin ke Polisi Trus Meras, Eh yang Diperas Lapor ke Polisi, Lani Diciduk
"Setelah kita intrograsi ternyata pelaku ini masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di jok motornya seberat hampir 1 kilogram serta ekstasi seberat 18 gram dan ganja 19 gram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan pengembangan tersangka U, ternyata pelaku mendapatkan barang harap tersebut dari pelaku lain yaitu CH. Tak mau buruan lepas pihaknya pun kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku CH di Jakarta Barat.
"Di sana kita temukan dua orang. CH dan RS. Di CH kita temukan sabu seberat 1,38 gram dan RS sebanyak 10 gram. Kita lakukan pengembangan lagi di rumah pelaku dan ditemukan kotak brankas yang menyimpan sabu sebanyak 25 gram," ucapnya.
Sementara dari pengakuan U, dirinya sudah tiga kali mendapat kiriman sabu. Pertama dirinya mendapatkan kiriman 1 kilogram sabu, pada pengiriman kedua 2 kilogram sabu dan terakhir 2 kilogram sabu.
"Dapat upah perkilo 15 juta. Sebelumnya kerja ojek online, tapi karena sepi penumpang, saya ganti kerjaan jadi antar jemput sabu. Upahnya habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata U.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (RKY)