Cowok Bertato Jaring Laba-laba Kepergok Nyolong HP, Eh Tonjok Emak-emak Ampe Giginya Rontok, Si Cowok Nyaris Diamuk Warga Tuh

Jumat, 9 April 2021, 17:20 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pria bertato jaring laba-laba ES ( 54 tahun) nyaris dihakimi warga lantaran kepergok menyatroni rumah di Jalan Raya Curug, RT.01/005, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jumat (9/4/2021).

Pelaku ES, sebelumnya kepergok sama pemilik rumah Lena Endrawati, (50 tahun) sudah memasuki rumah melalui pintu depan hendak mau mengambil telepon genggam (hp) milik anak korban.

Mencoba membela diri, pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka gigi hingga rontok.

Baca juga : Nyolong Ponsel Pedagang, Emak-emak di Majalengka Nyaris Diamuk Warga Satu Pasar

Kapolsek Sawangan AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan peristiwa pencurian kekerasan (Curas) diketahui sekitar pukul 06.00 WIB pada saat korban baru keluar rumah melihat pelaku masuk dalam rumah sudah memegang hp android milik anak.

"Korban mencoba mengambil hp dari tangan pelaku terjadi tarik-menarik hingga akhirnya pelaku menendang dan memukul korban hingga gigi depan rontok," katanya kepada wartawan.

Ia menuturkan setelah memukul korban, pelaku keluar rumah belari ke jalan raya namun sudah dikepung warga.

Baca juga : Ngancem Mau Laporin ke Polisi Trus Meras, Eh yang Diperas Lapor ke Polisi, Lani Diciduk

"Pelaku terkepung sama warga lantaran dari lokasi TKP hanya berjarak 100 meter dengan Jalan Raya Bojongsari – Ciputat," ujarnya.

Saat waktu bersamaan lanjut AKP Rio, anggota Bhabinkamtibmas Keluruhan Curug langsung mengamankan pelaku dibawa ke kantor pengurus RT.

“Warga yang sudah berkumpul mau menghakimi pelaku. namun keburu petugas datang mengamankan pelaku ke pos perangkat RT lalu dibawa ke polsek,” tambahnya.

Baca juga : Baru Ngacak-ngacak, Eh yang Punya Rumah Datang, Masberto Ngumpet di Loteng, Mati Langkah, Nyerah Dah..

Aksi berani dari korban yang sempat melakukan perlawanan, membuat pelaku pencurian dengan kekerasan ini dapat tertangkap.

“Pelaku bertato jaring laba-laba ini di sekujur tubuh masih dimintai keterangan anggota Reskrim,” tambahnya.

Saksi sudah kita mintai keterangan. Barang bukti telepon genggam diamankan petugas dan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal