LampuHijau.co.id - Satreskrim Polsek Metro Sawangan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang pemuda di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Depok.
Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, pelaku bernama M. Lani (25) warga Kelurahan Sawangan, ditangkap setelah dilaporkan korbannya Jefri Naldi (43) yang juga warga Kelurahan Sawangan, setelah mengaku diperas pelaku.
Baca juga : Ngaku Polisi, BO Cewek di Medsos, Eh Udah Dipake Ceweknya Diperas Pula
"Jadi korban ini melapor ke kita bahwa dia sudah diperas pelaku. Laporannya tercatat dalam LP / 172/ K/ lll/ 2021 / Restro Depok / Sek. Sawangan," kata AKP Rio, Kamis (8/4/2021).
AKP Rio mengungkapkan, kejadian pemerasan ini terjadi pada Maret lalu. Pelaku bersama rombongan lain mendatangi korban. Pelaku mengancam korban apabila tidak menyerahkan sejumlah uang Rp 10 juta, korban akan dilaporkan ke polisi.
Baca juga : Warga Jadi Korban Kejahatan Diminta Tidak Ragu untuk Lapor kepada Polisi
Akhirnya, setelah korban ketakutan dan secara terpaksa menyerahkan telepon genggam dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Jadi modusnya pelaku nakut-nakutin korbannya. Kalau gak kasih uang mau dilaporin polisi," bebernya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sawangan.
Setelah mendapat laporan itu, Satreskrim Polsek Sawangan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku.
"Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka berupa satu ponsel Samsung dan uang Rp 165 ribu," pungkasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut. (HEN)