LampuHijau.co.id - Dua laki-laki dan satu perempuan ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon, karena merampok Egi Setiawan di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Adalah FH (20), warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon; NR (30), warga Kecamatan Plared, Kabupaten Cirebon; dan AL alias Dinda (19), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, dua laki-laki dan satu perempuan itu.
Mereka selain merampok barang berharga korbannya, juga membacok korban memakai clurit, dan mengikatnya di pohon kersem. Saat beraksi, mereka berlima, dua orang masih diburu polisi.
Baca juga : Bupati Ajak Doakan Korban Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan
Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan, kejadian berawal saat korban, Egi Setiawan dihubungi melalui whatsapp (WA) dari seorang yang mengaku pacar korban, Risna. Tujuannya, bertemu di tempat kejadian perkara (TKP). Begitu bertemu di TKP, lanjutnya, ternyata bukan bertemu dengan pacarnya, tapi AL alias Dinda. AL alias Dinda mengajak korban ke tempat sepi.
"Pelaku lainnya datang dan membacok korban menggunakan clurit," ucapnya di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Baca juga : 2 ABG Sindikat Maling Motor Diciduk Polresta Tangerang
Lihat korban tidak berdaya, pelaku lalu mengambil HP dan kunci sepeda motor korban yang disimpan di saku. "Setelah ambil HP dan kunci sepeda motor, korban diikat di pohon kersem," ujarnya.
Korban diikat di pohon kersem memakai tali sepatu. Setelah itu, ikatan dilepas kembali oleh pelaku, dan korban disuruh lari dari TKP. "Sepeda motor korban dibawa kabur pelaku," ucapnya.
Baca juga : 7 Makam Korban Covid-19 di TPU Karaba, Depok Ambles
Korban selanjutnya berobat, karena luka serius di punggung. Korban mengalami kerugian Rp8,5 juta. Setelah membaik, korban lapor polisi. Tidak lama, tiga pelaku berhasil ditangkap polisi.
"Pelaku berjumlah lima orang, yang sudah ditangkap tiga orang, dua lagi masih dalam pengejaran. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (MGN)