Pengusaha Muda Rugi Rp50 Juta, Ngaku Tertipu Soal Pengadaan SPK Bansos

Ilustrasi. (Foto: net)
Minggu, 4 April 2021, 21:40 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pengusaha bidang konstruksi PT AWI berinisial LH mengaku jadi korban dugaan penipuan terkait Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) senilai 50 juta rupiah, yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. Akibatnya, korban mengalami kerugian yang tak sedikit. LH pun berencana akan melaporkan pria berinisial EBS oknum LSM ke Polres Tangerang Selatan dalam waktu dekat.

Menurut LH, kejadian terjadi pada tahun 2020 lalu. Modus yang dilakukan pelaku melalui program pengadaan bantuan sosial. Awalnya, dikatakan LH, pelaku pernah menawarkan dirinya jika mau ikut pengadaan bansos, maka harus taruh dana minimal 100 juta untuk mendapatkan SPK Bansos.

Baca juga : KPK Didesak Audit Perusahaan yang Diduga Terlibat Pengadaan Bansos Covid-19

"Pada akhirnya SPK Bansos itu tidak dikeluarkan juga oleh oknum tersebut, hanya saja dana baru dikembalikan Rp50 juta. Sisanya dari tahun 2020 sampai sekarang tidak dikembalikan kepada kami," ujar LH dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (04/04/2021).

Lantaran belum adanya itikad baik dari EBS untuk mengembalikan sisa uang miliknya, LH yang pengusaha muda itu akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tangerang Selatan, di mana tempat penyerahan dana tersebut dilakukan.

Baca juga : Puluhan PMKS di Jaksel Terjaring Selama Bulan Ramadan

"Oknum itu selalu mengimingkan akan mendapatkan SPK Bansos tersebut, akan tetapi selalu meleset. Dan hanya janji manis saja ingin mengembalikan sisanya," katanya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal