Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Narkoba dan Miras

Markas Ormas PP Digrebek Polisi, Ditemuin Sabu dan Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 April 2021, 18:29 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek markas organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di kawasan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021).

Penggerebekan tersebut dilakukan karena markas ormas ini diduga dijadikan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras).

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan seorang pria berinisial ZR, 43.

"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu. Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Baca juga : Diduga Palsukan BAP, Karyawan Swasta Laporkan Oknum Polisi Resmob ke Polda Metro Jaya

Pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Bergerak cepat dan taktis, jajaran Kepolisian langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu serta miras.

“Pada saat digeledah, kami menemukan satu alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat diperiksa di dalamnya ada puluhan miras. Miras tersebut milik IR yang sengaja disimpan di dalam mobil.

Baca juga : 2 Oknum Polisi Dijatuhi Pidana Hukuman Mati

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 Dus Anggur Merah, 6 dus Anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus Anggur Putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput,” jelasnya.

Dari hasil keterangan ZR mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM, yang kini DPO.

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda no 7/2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukumannya penjara 5 hingga 20 tahun,” katanya.

Pratomo menambahkan, jajarannya tidak segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

Baca juga : Tidak Bayar Pajak dan Tak Miliki Izin, 4 Papan Reklame Komersial Ditertibkan Satpol PP

“Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” pungkasnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal