LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang menangkap pemuda asal Desa Curugreja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang berinisial KSN (30). Pasalnya, ia mencuri sepeda motor pada Senin, 24 Agustus 2020 di samping saluran irigasi Dusun Prapatan, Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengatakab, korbannya adalah warga asal Dusun Prapatan, Desa Tanjungrasa, Kecamatam Patokbeusi, Kabupaten Subang, Teddy Supriadi (24). Siang itu, korban memarkirkan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP). Sepeda motor dalam kondisi sudah dikunci stang. Korban selanjutnya menuju kolam lele dekat irigasi.
Baca juga : Polres Subang Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Bobol Kantor Desa dan KUA
"Ketika korban kembali, sepeda motor ternyata sudah hilang dan diduga dicuri pelaku dengan cara dijebol kunci kontaknya," ucap Kapolres di Mapolres Subang, Kamis (25/03/2021). Korban selanjutnya lapor polisi.
Tidak lama kemudian, KSN ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang berikut disita barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Ciasem
"KSN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (MGN)