LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang meringkus tiga pelaku spesialis bobol kantor desa atau kelurahan juga Kantor Urusan Agama (KUA). Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Adalah WN (44), warga Desa Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor; YY (33) dan UJ (40), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, para pelakunya. Mereka beraksi di Kantor KUA Kecamatan Kalijati, Kampung Cibodas, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu, 20 Januari 2021.
Baca juga : Satnarkoba Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Ciasem
Kemudian, Kantor Desa Kaliangsana, Kampung Boreas, Desa Kaliangsana, Kacamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Kamis, 29 Januari 2021. Kantor Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, Selasa, 02 Februari 2021, dan Selasa, 23 Februari 2021 di Kantor KUA Kecamatan Cibogo, Jalan Raya Cipaku Cibogo, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengatakan, dari keterangan ketiganya, mereka berbagi peran dalam aksi pencurian. Dua orang berperan menjadi eksekutor, dan satunya di mobil mengawasi situasi sekitar lokasi.
Baca juga : Polres Subang Meringkus Pengangguran Pencuri Motor Saat Korbannya Makan
"Dua pelaku masuk dengan cara merusak kunci gembok lalu mencongkel jendela ruangan menggunakan obeng, kemudian mencuri barang-barang di dalam kantor," kata Kapolres di Mapolres Subang, Kamis (25/3/2021).
Mereka telah melakukan pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Subang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (MGN)