Jual Rekening Koran Palsu di Medsos, Resedivis Penipuan yang Baru Seminggu Keluar Penjara Ditangkap Maning

Kamis, 25 Maret 2021, 17:23 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sudah bolak-balik masuk bui dalam kasus penipuan dan pemalsuan di beberapa tempat dengan berbagai jenis modus.

Adalah YR, baru beberapa Minggu lalu keluar dari penjara. YR kembali disergap Subdit 4 Tim Cyber Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama.

Kali ini YR ditangkap Tim Cyber Polda Metro dengan kasus pembuatan dokumen rekening koran palsu. Bahkan YR dengan berani menyebarkan dan mempromosikan penipuannya lewat media Instagram.

Baca juga : Perbaikan Jalan Hingga Pembuatan Bank Sampah Jadi Aspirasi Warga

Pelaku yang dianggap kambuhan ini diketahui baru beberapa Minggu lalu keluar penjara karena pernah berbuat kejahatan serupa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan modus pelaku dengan cara menawarkan pembuatan rekening koran yang ternyata palsu.

“Pelaku menawarkan harga per dokumen Rp350 ribu di instragram,” kata Yusri dalam jumpa pers Kamis (25/3/2021). Menurut Yusri, hasil pemeriksaan awal, motif tersangka adalah meraup dana untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Baca juga : Nyuri HP Milik Dedi Mulyadi, Residivis Baru Keluar Lapas Diringkus Polisi

"Untuk target yang menjadi sasarannya adalah masyarakat yang memerlukan bukti rekening koran untuk kredit rumah hingga pergi ke luar negeri," ujarnya.

Biasanya yang membutuhkan rekening koran itu, mereka yang mau mengajukan kredit misalnya rumah (KPR) atau mau melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi ada batas nominal tertentu dan berapa kali mutasi dalam rekeningnya.

“Nah, si pelaku ini bisa memanipulasi dokumen rekening koran sehingga warga yang ingin memenuhi syarat KPR bisa langsung di-approve (disetujui) pihak bank,” ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Baca juga : Jadi Korban Kriminalisasi, Bos Penyewaan Alat Berat Divonis Bebas Murni

Namun, kini tersangka YR tertangkap lagi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal