Ngelamar Kerja di BNI via Medsos, Puluhan Orang Kena Tipu Jutaan

Kamis, 25 Maret 2021, 15:43 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polda Metro Jaya dari Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus berhasil membongkar kasus penipuan mengatasnamakan Bank BNI. Penipuan yang dilakukan melalui media sosial ini bermodus membuka lapangan kerja di BNI.

Dalam kasus tersebut tim Siber mengamankan pelaku MTN, berjenis laki-laki. MTN juga sebagai pemilik/pengguna/penguasa email recruitment.callbni@gmail.com dan nomor HP 082311892***.

"Modus tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo/lambang BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro, Jakarta, kepada wartawan, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis (25/3/2021).

Baca juga : Tiga Pilar Kemayoran Amankan Puluhan Remaja, Irwandi Usul Taman Dibuka

Kemudian jika ada korban yang tertarik, lanjut Yusri, bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI. Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu recruitment.callbni@gmail.com.

"Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA 082311892*** untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi dengan rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang diharuskan transfer ke rekening yang tersangka," katanya.

Motif tersangka ekonomi berupa uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021,

Baca juga : Ngelawan, Pejambret Perwira TNI Ditembak Resmob Polres Jakpus

Tim Gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tim Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan sekitar pukul 05.30 WITA melakukan penangkapan terhadap tersangka MTN di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

Dari pengakuannya, tersangka yang telah membuat email itu dipergunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang berisi tentang informasi rekrutmen karyawan BNI atau membuat lowongan pekerjaan palsu dengan tawaran gaji sebesar Rp 10 juta.

Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu yang berisi info Lowongan kerja yang atasnama PT. Bank Nasional Indonesia. Tbk melalui email recruitment.callbni@gmail.com tersebut sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp 40 juta.

Baca juga : Niat Nyari Kerja di Ibu Kota, Dua Remaja Putri Indramayu Kabur dari Rumah

"Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Yusri. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal