Ngaku Reserse Narkoba, Tukang Service HP Peras Remaja

Rabu, 24 Maret 2021, 19:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Jajaran Polsek Metro Mampang Prapatan membekuk seorang pria berinisial S alias Ambon yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada para korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku polisi reserse narkoba. "Pelaku pura-pura atau menyamar anggota polisi reserse narkoba," kata Kepala Polsek Metro Mampang Prapatan Kompol Hari Agung Julianto saat konferensi pers, Rabu (24/3/2021).

Setiap beraksi, pelaku mencari kerumunan dengan sasaran para remaja. Pelaku yang berdomisili di kawasan Sukmajaya, Kota Depok tersebut kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian sambil menunjukkan telepon selulernya dengan gambar korps reserse.

Baca juga : Semua Bersuara Mendukung BPOM RI, Perlu ada Label pada kemasan BPA

Bak seorang reserse, pelaku tidak menggunakan seragam khas kepolisian, namun berpakaian bebas. Ketika mendapatkan target, pelaku kemudian menggiring korban dan melakukan penekanan dengan menunjukkan korek api berbentuk senjata dan merampas telepon seluler korban.

"Tim kami mengungkap dari penyelidikan dan bukti CCTV, dengan postur sama, kendaraan sama, jadi cepat di-mapping dan cepat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Bakti Jaya, Kota Depok pada 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di antaranya di wilayah hukum Mampang Prapatan ada tiga lokasi dan delapan lokasi di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Baca juga : Paolo Rossi Rumahnya Dimasuki Maling Saat Pemakaman

Polisi meyakini aksi kejahatan serupa juga dilakukan di sejumlah tempat di luar wilayah Jakarta Selatan di antaranya di Jakarta Barat.

"Sementara ini pelaku mengaku menjual (barang rampasan) on the spot tapi kami dalami siapa tahu ada penadah," katanya.

Sementara itu, pelaku S yang berprofesi sebagai tukang service HP itu mengaku melakukan aksi kejahatan dengan menyamar sebagai polisi dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yakni aturan tidak boleh berkerumum.

Baca juga : Tak Bermasker, Polsek Pamanukan Beri Teguran 118 Pengguna Jalan

Ia juga mengaku melakukan perampasan tersebut karena alasan ekonomi termasuk membeli susu untuk anaknya. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya korek api berbentuk senjata api, ponsel, dan rekaman CCTV.

Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya dengan nomor kendaraan B-4744-BBY dan nomor plat diduga palsu B-3423-PAX. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal