LampuHijau.co.id - AM (34) warga Jakarta Utara tak berkutik saat diringkus anggota reserse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat digeledah, polisi menyita 944 butir ekstasi yang diselipkan di bagian kedua paha tersangka. Narkotika berwarna biru tersebut tersimpan di 38 plastik klip yang tertutup amplop warna cokelat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menegaskan, peran tersangka AM sebagai kurir pengambil narkotika.
"Pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, dia kurir antar jemput ekstasi. Dari pengakuan AM, ekstasi itu akan dibawa ke rumahnya dan menunggu perintah atas (bandar besarnya)," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/03/21).
Hingga saat ini, Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan tersangka lainnya.
"Asal barang haram itu dalam penyelidikan, tim sedang bekerja. Kami juga menyita handphone dan motor milik tersangka yang digunakan untuk mengantarkan ekstasi tersebut," jelas Panji.
Baca juga : Beli Permen Ganja di Situs Online, Wiraswasta Diciduk Satnarkoba Polres Jakpus
Dalam modusnya, pria lulusan SMA itu kerap menggunakan sistem lama yakni tempel narkotika di suatu tempat. Namun sebelum tersangka menempel narkotika itu, tersangka langsung ditangkap.
"Karena kita ada informasi ciri-ciri tersangka, maka langsung kita amankan. Jadi dia dapat perintah dari orang yang menyuruh mengantarkan barang tersebut. Tersangka juga pemakai, kita sudah cek urine," jelasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya hanya mendapat perintah dari bos yang menyuruhnya menjadi kurir atau kuda antar jemput ekstasi.
Baca juga : Sidang Putusan Terdakwa TY Kembali Ditunda PN Jakpus
"Saya disuruh orang atas saya inisial F. Saya suruh nunggu dan kirim barang. Sekali pengirimann saya dapat imbalan 5 juta rupiah. Kenal F dari sahabat saya. Saya menyesal, tapi tidak ada pilihan pekerjaan lain. Apalagi lagi pandemi Covid-19 saat ini," sesal tersangka.
Meski begitu, AM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditahan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RKY)