Viral Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong di Bekasi Ternyata Tukang Pijat

Selasa, 23 Maret 2021, 12:24 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Herman alias Hermanto sebagai tersangka setelah video aksi penggandaan uang yang dilakukannya viral di media sosial. Setelah diperiksa polisi, pria yang dijuluki Ustaz Gondrong itu sehari-harinya ternyata sebagai tukang pijit.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya. Apalagi tersangka sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijit pengobatan alternatif serta menjual barang-barang antik.

Baca juga : Ustaz Gondrong Pengganda Uang Ditetapkan Tersangka

"Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka," kata Kombes Hendra saat konferensi pers di Mapolres Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).

Aksi itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar, banyak orang mendatangi tersangka. Video penggandaan uang itu dilakukannya di rumah mertuanya di RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Satlantas Polres Metro Bekasi Dirikan Terminal Tangguh di Cikarang

Dalam sehari orang yang datang bisa mencapai 200 orang. Tiap orang yang datang memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kepada tersangka. Apalagi di kediaman tersangka juga banyak terdapat benda-benda seperti kris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap mistis.

"Dari situ juga sekalian menjual barang-barang itu ke orang yang datang. Memang tujuannya membuat daya tarik pengunjung berobat di tempatnya," beber dia.

Baca juga : Terima SP-1 Penggusuran Rumahnya, Maryam Terguncang

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda. Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.

"Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batangan itu," kata Kombes Herman. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal