LampuHijau.co.id - Polres Metro Bekasi menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka. Ia diamankan polisi setelah video penggandaan uang yang dilakukannya viral di media sosial.
“Telah diamankan dan tetapkan sebagai tersangka bernama Herman alias Hermanto alias Ustaz Gondrong,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, saat konferesni pers di di Mapolres Bekasi, pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga : Dugaan Mafia Tanah di Kebon Sirih, Baru 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Video viral terkait penggandaan uang yang dilakukan tersangka di Gang Veteran, RT 001 RW 003 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya. "Aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri," kata Kombes Hendra.
Baca juga : Wayang Plat Baja Dipentaskan di Indonesia
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dikatakan Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap. Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
"Ternyata hasil pemeriksaan kalau itu hanya trik sulap. Dan dia berupaya untuk menghancurkan barang bukti dengan dibakar. Kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga dibakar," kata Hendra. (RBN)