Polisi Tangkap Kurir Sabu Seberat 1,8 Kg di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 22 Maret 2021, 17:01 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial Z (47), sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 1,799 gram di daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/3/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis Sabu di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antargeng Remaja

"Awalnya petugas melihat seseorang mencurigakan di pintu area pelabuhan Tanjung Priok. Tim kemudian memeriksa orang tersebut yang diketahui bernama Z, dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,8 kilogram yang disembunyikan di dalam tas ranselnya,” kata Yusri Yunus kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Tersangka, kata Yusri, mengaku hendak mengirimkan narkoba jenis sabu tersebut ke daerah Sulawesi diperintahkan seseorang dari Jakarta. “Dari pengakuannya, Tersangka Z ini berperan sebagai kurir dan diberikan upah sebesar Rp 20 juta,” ujarnya.

Baca juga : Polda Metro Bidik Tersangka Kasus Tanah di Kebon Sirih

Menurut Yusri, tersangka merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi yang mengambil barang haram tersebut dari Jakarta. “Dia (tersangka), mengambil barang (sabu) dari Jakarta. Kita masih kejar pelaku-pelaku lainnya,” katanya.

Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari pemilik barang haram tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan, tim juga masih memburu tersangka lainnya,” pungkas Yusri.

Baca juga : Bank DKI Salurkan BST di Kepulauan Seribu

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (DIR/FRK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal