Ngaku Polisi, BO Cewek di Medsos, Eh Udah Dipake Ceweknya Diperas Pula

Rabu, 17 Maret 2021, 18:40 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS (33) polisi gadungan dan 2 anak buahnya ST alias Bara (33), KS alias Nadai (44) sebagai supir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan modus polisi gadungan memesan cewek melalui medsos MiChat di kamar hotel di daerah Jakarta Selatan.

“Tersangka AS polisi gadungan pada Rabu 3 Maret 2021 mengerebek kamar hotel yang diduga untuk melakukan prostitusi online. AS mengaku anggota Polda Metro Jaya berpangkat Kompol,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga : Abis Begal Payudara 3 Cewek, Santuy Aja, Ditangkep, Ternyata Doi 44 Tuh...

Menurut Yusri, tersangka AS langsung masuk kamar hotel dan meminta barang-barang korban MR. Kemudian membawa korban keluar hotel dengan menggunakan mobil yang di dalamnya ada ST dan KS.

“Korban diajak polisi gadungan untuk keliling jalanan. Setelah tersangka merampas barang milik korban, lalu korban di turunkan dipinggir jalan,” kata Yusri.

Pada 4 Maret 2021, polisi gadungan kembali beraksi menggerebek di kamar hotel Jakarta Selatan dengan korban KDH dan FHP. Polisi gadungan saat melakukan penggerebekan meminta kepada korban agar mengumpulkan handphone dan KTP.

Baca juga : Langgar Protokol Covid, 2 Resto di Jaksel Disanksi Denda Puluhan Juta

Korban dibawa tersangka menggunakan 2 mobil yang dikemudikan ST dan KS. “Setelah korban dibawa keliling, korban ada yang diturunkan di daerah Kebayoran Baru dan dikembalikan di hotel. Salah satu korban KDH mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang dan juga disetubuhi,” ujarnya. 

“Korban diajak polisi gadungan untuk keliling jalanan. Setelah tersangka merampas barang milik korban, lalu korban diturunkan di pinggir jalan,” kata Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal