Lagi Ngantuk Berat, Anak (Usia 7 Bulan) Rewel, Bapak KZL, Anak Dipukul, Dicubit dan Dibanting Ampe Memar

Rabu, 17 Maret 2021, 17:48 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pria berinisial EP (27 tahun), yang tega menganiaya bayi berumur tujuh bulan anak kandungnya sendiri hingga babak belur.

EP diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Selasa malam (16/3/2021) tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anak itu terjadi pada Jumat 12 Maret 2021.

Pelaku melancarkan aksi sadisnya ketika sang istri (ibu korban), sedang pergi bekerja. “Jadi pada saat si tersangka lagi tidur, korban ini nangis, rewelah ya namanya bayi kan wajar. Kemudian yang bersangkutan kesal, dipukulah dua kali, wajah kemudian dibanting ke kasur,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga : Kontrakan Pabrik Narkoba Digrebek, 2 Orang dan Ribuan Ekstasi Diamanin

Selang beberapa saat kemudian, sang istri pulang dan mendapati buah hatinya itu sedang menangis dengan kondisi wajah lebam. “Nah tersangka mengaku dia yang melakukan,” ucap Imran.

Kesal bercampur sedih, kasus itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke polisi. Pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah kabur dari rumahnya di kawasan Tapos, Depok.

“Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerja," katanya. Akibat ulah sadisnya tersebut, bayi yang baru berusia tujuh bulan itu mengalami luka pada bagian mata, mulut pecah dan lutut memar akibat dibanting.

“Punggungnya juga dicubit. Ini ngakunya pertama kali. Tapi sebelumnya juga istrinya dipukul, tapi istrinya tidak lapor tapi karena kali ini yang jadi korban anaknya, istrinya melapor,” jelas Imran.

Baca juga : Dugaan KDRT, Istri Dirut BUMN Diperiksa Selama 4 Jam di Polda Metro Jaya

Pelaku EP mengaku kala itu ia dilanda rasa ngantuk yang cukup berat dan ingin tidur. Namun anak perempuannya rewel. “Saya belum tidur sama sekali, kepala pusing pulang kerja itu yang bikin kesal, saya pukul dua kali di wajah. Karena saya belum tidur sama sekali, jadi pala pusing, capek, ngantuk itu gara-gara itu (saya pukul)," katanya.

EP kini hanya bisa pasrah dan mengaku sangat menyesali segala perbuatannya. “Saya nyesel banget. Saya enggak tahu, hilaf, tahu-tahu emosi gitu. Ini anak pertama saya,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Hannisa Handari mengatakan, sudah menerjunkan tim untuk melakukan pendamping terhadap korban.

“Kita sudah berikan pendampingan kepada anak dan ibu yang jadi korban penganiayaan,” katanya. Dia mengungkapkan, selain pendampingan, pihaknya juga tengah memantau kondisi psikologis anak dan ibu tersebut. “Masih dalam pantaun kami,” ucapnya. 

Baca juga : Polisi Janji Biayai Balita yang Disiksa Pacar Tantenya Ampe Sembuh

Atas perbuatannya, EP terancam dijerat dengan pasal 44 ayat 2, Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukuman 10 tahun penjara. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal