Dugaan KDRT, Istri Dirut BUMN Diperiksa Selama 4 Jam di Polda Metro Jaya

Selasa, 16 Maret 2021, 19:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Rina Lauwy Kosasih pelapor sekaligus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya slaah satu Dirut PT Taspen berinisial ANSK, akhirnya menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro, Senin (15/3/2021).

Rina diperiksa selama 4 jam dan diberikan 14 pertanyaan. "Iya Senin kemarin saya sudah menjalani BAP untuk pendalaman lebih lanjut dari LP saya kemarin. Pemeriksaan berjalan selama 4 jam dan saya diberikan 14 pertanyaan," kata Rina kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Menurut Rina pertanyaan yang diajukan penyidik di antaranya seputar latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

"Pertanyaannya seputar latar belakang kejadian KDRT secara psikis, kronologis kejadian dan dampak yang saya alami selama ini," kata Rina.

Baca juga : Anggota Resmob Dituduh Backup Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Metro Hanya Membantah

Ia juga mengaku membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke penyidik. "Alat-alat bukti berupa foto-foto, dan screen shot pembicaraan," kata Rina.

Kedepan dalam kasus ini, penyidik menjadwalkan akan memeriksa saksi yang diajukan Rina selaku pelapor. Menurut Rina Lauwy Kosasih, bahwa dia melaporkan suaminya ANSK atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam lalu.

Pelaporan dilakukan Rina, setelah sebelumnya ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya, dan videonya sempat viral di media sosial.

"Kedatangan saya ke Polda metro untuk melaporkan adanya ancaman psikis yang dilakukan suami saya. Saya laporkan dia dengan pasal KDRT," kata Rina usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (26/2/2021) malam.

Baca juga : Soal Program Kampung Tangguh, Wali Kota Tangsel Apresiasi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Menurut Rina ancaman psikis diterimanya setelah ia memergoki suaminya bersama selingkuhannya dan video itu beredar di media sosial. Laporan polisi yang dilakukan Rina tercatat dalam LP/1117/II/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ. Tertanggal 26 Februari 2021.

Dalam laporan itu, Rina melaporkan suaminya sesuai Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rina mengatakan ancaman psikis tersebut diterimanya dari sang suami, yang disampaikan melalui temannya. Namun Rina enggan merinci ancaman seperti apa yang ia dapatkan.

"Ancamannya seperti apa nanti biar penyidik yang menjelaskan," kata Rina. Dalam kesempatan itu, Rina membantah tuduhan suaminya yang menyatakan kalau ia menyuruh sekelompok orang berdemo di kantor suaminya di Cempaka Putih.

"Tuduhan itu sangat tak beralasan," katanya. Rina mengakui jika video yang direkamnya saat memergoki suaminya bersama selingkuhannya, adalah benar. Perekaman katanya dilakukan secara spontan. Sebab saat itu kata Rina dirinya sedang melintas di SCBD dan melihat ada mobil suaminya.

Baca juga : Pemain Persija Ismed Sofyan Digugat ke PA & Dilaporin ke Polda Metro Ama Mantan Istri

Rina mengaku berinisiatif untuk mengikuti suaminya ke Cafe di bilangan Senopati. "Saat itulah saya merekam suami saya tengah bersama dengan wanita lain," katanya.

Sebelumnya dalam video yang beredar, Rina marah kepada suaminya lantaran memergoki suaminya bersama wanita lain. Saat itu Rina menyebut suaminya tidak tahu malu karena berani meninggalkan keluarganya.

"Lo nggak tau malu, ninggalin keluarga demi perempuan peliharaan," kata sang istri. "Heh, aku nggak boleh pulang. Aku aja nggak bisa masuk rumah," kata sosok pria mirip Dirut Taspen. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal