LampuHijau.co.id - Lelaki penyiksa bocah dua tahun berinisial ZM, Angga Santana Dewa (27), yang videonya sempat viral di media sosial telah ditangkap polisi. Terkuak motif pelaku karena jengkel dengan korban yang membanting telepon seluler miliknya.
Personel Polres Kota Tangerang menangkap Angga yang merupakan kekasih Tante korban berinisial AW di rumahnya di Kampung Karang Kobong, Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka adalah kekasih dari tante korban ,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3).
Kombes Wahyu membeberkan penganiayaan terjadi 28 Ferbruari 2021 lalu sekira pukul 13.00 WIB. Kala itu pelaku usai mengantar AW ke tempat kerjanya kemudian membawa korban untuk bermain di kediamannya.
Baca juga : Diberi Bantuan Ponsel untuk Anaknya, Ibu Ema Ucapkan Terima Kasih pada dr. Dian
Saat bermain di kamar, katanya, korban melempar handphone milik pelaku, sehingga pelaku jengkel lalu memukul perut korban hingga beberapa kali. Bahkan ketika korban telentang, tersangka juga memukul bagian perut korban dengan tumit hingga korban mengeluarkan air besar dan lemas.
“Kejadian tersebut didokumentasikan dengan video HP milik tersangka," kata Kapolresta. Disini juga terungkap motif tersangka merekam aksi brutalnya itu, kata Kapolres, untuk konsumsi pribadi yang sewaktu waktu bakal dipertontonkan kembali ke korban jika mengulangi perbuatannya melempar Hp.
"Tapi rekaman video itu diketahui oleh tante korban yang merupakan kekasih korban saat memeriksa Hp milik tersangka," ungkap Kombes Wahyu.
Melihat rekaman video keponakannya disiksa, AW menceritakan semua itu kepada kakaknya selaku orang tua korban dan kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Baca juga : Rencana Diresmikan Anies, Sarana Jaya Giatkan Urban Farming di Menara Samawa
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Angga mengaku tega memukul berulang kali balita tersebut karena kesal handphone miliknya dibanting korban. Selain itu, tersangka juga sedang ribut dengan pacarnya yang merupakan bibi korban.
"Atas dasar kesel saja, HP dibanting. Terus keadaan saya sedang cekcok dengan bibinya (pacar pelaku). Itu saja yang lain-lain tidak ada," ujarnya tertunduk lesu.
Dia mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan. Dia juga mengaku, aksi bejatnya tersebut hanya dilakukan sekali. “Sebelumnya memang korban deket sama saya, tidak melakukan berulang kali, karena saya jarang ketemu juga," akunya.
Hingga kini Polresta Tangerang masih mendalami kasus tersebut. Termasuk memeriksa kejiwaan pelaku dan luka-luka ditubuh korban. "Semuanya kita masih dalami, termasuk kejiwaan pelaku dan jumlah luka ditubuh korban. Itu karena kami menemukan beberapa luka ditangan sebelah kiri, selain luka dibagian dada dan deket kemaluan korban," tutup Kapolresta Tangerang.
Baca juga : 3 Anak Nikita Mirzani Nyaris Celaka
Akibat perbuatannya kata Kapolresta, terangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (WAH)