LampuHijau.co.id - Aktor Okan Cornelius melaporkan balik mantan istrinya, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolres Metro Depok, Senin (15/3/2021).
Kuasa hukum Okan, Sri Dharen mengatakan kedatangan ke Polres Metro Depok, untuk melaporkan terkait kasus dugaan pidana pencemaran nama baik oleh saudari LS.
"Kami melaporkan saudari LS sebagai mantan istri dengan tiga pasal yaitu 27 ayat 3 Jo 45 UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 310 dengan 311 KUHP tentang fitnah dan mencemarkan nama baik di media elektronik," ujar Sri Dharen kepada wartawan.
Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, DAHANA Beri Bantuan Rapid Test Kit ke Polri
Sri Dharen menambahkan apa yang diutarakan terlapor LS ke kliennya ke media elektronik terhadap beberapa tuduhan tidak benar.
"Terkait ada ucapan beberapa yang diungkapkan LS ke media sosial membuat klien tidak nyaman dan ada yang menganggu kerjaan juga. Atas dasar itu kita laporkan ke polisi," ucapnya.
Sementara itu, Okan mengaku, ingin meluruskan apa yang diutarakan oleh mantan istrinya tersebut, tidak benar. "Perlu saya luruskan, karena sudah sangat menganggu privasi dan nama baik dari semua kalangan selalu menjadi pertanyaan orang yang terjadi semua ini," katanya.
Baca juga : 4 Orang Spesialis Pencuri Sepeda Balap Diciduk Polres Depok
Sebagai seorang public figure, lanjut Okan, akan meluruskan semua ini dengan menempuh jalur hukum. "Selain dirugikan nama baik, juga pekerjaan yang semestinya diselesaikan sesuai waktu akibat masalah ini jadi terbengkalai," ucapnya.
Okan mengungkapkan, tuduhan yang dilontarkan oleh mantan istri LS seperti katanya pernah kehilangan di rumah waktu masih bersama sejumlah perhiasan eman, berlian, dan tas branded senilai ratusan juta di media tidak benar.
"Perlu diketahui bahwa barang-barang yang disebutkan oleh mantan istri saya tersebut berupa cincin berlian merupakan produk endorse dengan kontrak atas nama saya untuk diiklankan ke media sosial dan nominal kerugian bernilai puluhan juta bukan ratusan juta yang diutarakan mantan istri," tutupnya. (HEN)