LampuHijau.co.id - Aksi penipuan di media sosial tidak ada habisnya. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penipuan hingga Rp 47 juta lewat Facebook.
Penipuan terhadap IRT bernama H Nurhaida Simangunsong itu, dengan modus menawarkan mobil Honda Jazz dengan harga murah di media sosial Facebook.
Menurut suami korban, Edy Aritonang, kejadian bermula ketika istrinya membuka laman Facebook dan melihat di marketplace sebuah iklan jual beli mobil murah. Akun yang menawarkan mobil tersebut bernama Devi Eka Sapta Pramuliana.
Baca juga : Jual Mobil Bonus Calon Istri
Yang membuatnya yakin, foto pemilik akun seorang Polwan dengan berseragam dinas. Lantaran harga yang ditawarkan murah dan si penjual mengaku sebagai anggota Polwan, korban pun tertarik untuk bertransaksi.
Lalu korban dan pelaku melanjutkan komunikasi lewat messenger dan sambungan telepon, hingga terjadi kesepakatan harga mobil. Korban pun diminta down payment (DP) atau tanda jadi bukti minat kendaraan tersebut pada Selasa (9/3/2021), sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban pun mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000 melalui ATM BCA miliknya ke rekening BRI 013201095970504 atas nama Satia Ramdani. Di waktu yang sama pelaku kembali menghubungi dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 13.780.000, dengan alasan untuk biaya pengiriman mobil.
Baca juga : 9 Orang Jadi TSK, Polisi Ultimatum Aktor Intelektual Mafia Tanah Segera Serahkan Diri
Kemudian pada pukul 13.55 WIB, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang senilai Rp 27.500.000 ke Rekening BRI No.499101033451536, atas nama Arfinna. Sehingga total yang diminta pelaku sebesar Rp 47 juta.
Korban baru sadar setelah pelaku memblokir Facebook dan nomor teleponnya. Merasa menjadi korban penipuan, GH Nurhaida pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Ditemani suami dan keluarganya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalideres di Jl Daan Mogot KM 16, Jakarta Barat dengan Laporan Polisi Nomor: 215/B/III/2021/PMJ/RESTRO JAK BAR/SEK.KADER. Edy berharap, para pelaku yang menipu istrinya tersebut segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RBN)