9 Orang Jadi TSK, Polisi Ultimatum Aktor Intelektual Mafia Tanah Segera Serahkan Diri

Rabu, 10 Maret 2021, 20:23 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menegaskan pihaknya menindak tegas para mafia tanah dan aksi premanisme di wilayah Jakarta Pusat.

Wakapolres pun memerintahkan Satuan Reskrim Polrestro Jakpus menangkap para preman yang menduduki tanah dan mengintimidasi warga di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 50, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebanyak 9 orang berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan AD diamankan anggota Resmob Polrestro Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Saat diringkus, para preman yang menduduki lahan tersebut tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pendataan, 8 orang berperan sebagai preman yang mengintimidasi warga dan 1 orang lainnya merupakan oknum pengacara.

Baca juga : Uangnya dari Kontraktor, Banyak Kepala Daerah Setor ke Dewan

"Sebanyak 27 orang sudah diidentifikasi identitasnya. Kami sudah mendapatkan identitas siapa pendana preman-preman tersebut. Ada 2 kelompok yang bermain di wilayah Jakpus," tegas AKBP Setyo kepada wartawan, Rabu (10/03/21).

Setyo pun menegaskan, tersangka aktor intelektual berinisial AL yang diduga sebagai mafia tanah diminta segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian menindak tegas.

"Kita tidak mentolelir segala bentuk premanisme dan mafia tanah. Saya minta kepada orang yang mendanai preman dan dugaan mafia tanah ini segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan segera melakukan penangkapan. Karena komitmen kami zero premanisme di Jakpus, apalagi soal mafia tanah," bebernya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, AD sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan.

Baca juga : Ririek Ditunjuk Jadi Dirut Telkom, Posisi Pimpinan Telkomsel Masih Buram

"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Burhanuddin di Polres Metro Jakpus.

Seperti diketahui, lahan tersebut terdapat pemukiman, ruko, kos-kosan dan perkantoran. Lahan itu juga dihuni 50 warga kost. Para pelaku premanisme tersebut melakukan intimidasi terhadap warga.

Tak hanya itu, mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan lahan. "Memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklam. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," paparnya.

Penindakan tegas terhadap aksi premanisme itu dilakukan setelah korban membuat laporan kepolisian pada Rabu (03/03/21) kemarin. Bermula adanya sekelompok orang atau preman menerima surat kuasa dari orang yang mengaku memiliki lahan tersebut.

Baca juga : Korban Ijazah Palsu STT Setia Ingin Terdakwa Segera Dieksekusi

Dengan surat kuasa tersebut penasehat hukumnya mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal