LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Adalah W alias K (44) dan S alias T (32), dua pelaku tersebut. Mereka merupakan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kepala Satnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajarannya yang menyebutkan di daerah Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, terjadi peredaran sabu. Dapat informasi tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap W alias K.
"W alias K ditangkap di rumahnya," ucap AKP Heri Nurcahyo, Minggu (07/03/2021).
Baca juga : Polres Indramayu Ingatkan Personel agar Tidak Terlibat Narkotika
Selain menangkap W alias K, di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan dua paket sabu seberat 1,34 gram yang dibungkus klip warna bening. Barang bukti lainnya, satu pipet yang disambung sedotan, satu gawai, dan sepeda motor tanpa plat nomor.
"Dari keterangan, W alias K dapat sabu dengan cara beli dari S alias T," ujarnya.
Dapat pengakuan tersebut, kemudian menangkap S alias T di Jalan Raya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. "Dari S alias T disita tiga paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu alat hisap sabu atau bong, dan satu korek api gas warna kuning," ucapnya.
Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Terkait Curanmor Roda Dua
Selain itu, lanjutnya, disita pula satu sedotan dan satu gunting. "Barang bukti sabu yang diamankan dari S alias T dengan berat bruto 2,40 gram," ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"W alias K dan S alias T sudah ditahan di Rutan Mapolres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar mantan Kasat Narkoba Polres Purwakarta ini. (MGN)