Bacok Geng Lawan, ABG Anggota Geng Lapendos Diciduk di Rumahnya

Sabtu, 6 Maret 2021, 13:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Metro Pancoran Mas menangkap satu orang anggota geng Lapendos terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Gelatik, Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok dengan senjata tajam.

Pelaku AAS (16 tahun) pelajar putus sekolah diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok pada Kamis dinihari, (4/3/2021).

“Setelah melakukan tahapan penyelidikan pelaku AAS putus sekolah ini berhasil kita amankan di rumahnya daerah Rangkapan Jaya, Pancoranmas Kota Depok,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Pancoran Mas, Iptu Hendra kepada Lampu Hijau, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga : 2 ABG Sindikat Maling Motor Diciduk Polresta Tangerang

Dia mengungkapkan motif pelaku membacok korban dengan menggunakan golok lantaran dendam bermula dari saling ejek nama kelompok menjadi pemicu bentrokan.

“Pada waktu pelaku datang bersama teman-temannya naik motor ada korban yang sedang ada di warung kopi saling ejek-ejek terjadi lah pelaku membacok menggunakan golok mengenai punggung dan tangan hingga harus dilarikan ke RS Fatmawati luka cukup parah tersebut,” katanya.

Hendra mengungkapkan, remaja putus sekolah itu mengaku dendam terhadap korban hanya karena kelompoknya diejek.

Baca juga : Diduga Mau Tawuran, 3 ABG Diciduk Tim Jaguar

“Diduga pemicunya karena saling ejek akhirnya berujung dendam dan melakukan penyerangan sehingga korban terluka di bagian punggung dan tangan akibat sabetan golok,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu sejumlah rekan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini. “Iya ada yang kita kejar dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, AAS terancam dijerat dengan Pasal 351 Junto 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal